Cara Registrasi Ulang Kartu Perdana Telkomsel
Cara Registrasi Ulang Kartu Perdana Telkomsel
Beberapa waktu lalu, para pengguna kartu dihebohkan dengan berita pemblokiran nomor jika tidak melakukan registrasi kartu perdananya. Aturan ini diberlakukan dan paling lambat tanggal 28 Februari 2018. Aturan ini berlaku untuk semua pelanggan. Baik itu pelanggan lama atau baru. Kali ini kepo-info membagikan 2 cara untuk meregistrasi kartu telkomsel. Untuk meregistrasi nomor Telkomsel terdapat 2 cara. Yaitu, dengan via sms atau via internet.Cara Registrasi Ulang Kartu Perdana Telkomsel via SMS
Pertama, siapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang terdiri dari 16 digitKedua, siapkan Nomor KK (Kartu Keluarga) yang juda terdiri dari 16 digit
Ketiga, kirim sms sesuai dengan format di bawah, karena setiap operator memiliki format pendaftaran yang berbeda.
Format SMS registrasi ulang untuk pelanggan lama Telkomsel :
ULANG<spasi>NIK#No KK#>Kirim ke 4444
Contoh: REG 1234567891113456#3214567890123456#
Format SMS registrasi ulang untuk pelanggan baru Telkomsel :
REG<spasi>NIK#No KK#>Kirim ke 4444
Contoh: REG 2354567890123456#1253647890123456#
Cara Registrasi Ulang Kartu Perdana Telkomsel via Internet
Pertama, siapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang terdiri dari 16 digitKedua, siapkan Nomor KK (Kartu Keluarga) yang juda terdiri dari 16 digit
Ketiga, kunjungi website resmi Telkomsel disini untuk mendaftar
Keempat, akan muncul form registrasi kartu perdana Telkomsel, masukkan nomor telepon, NIK, dan nomor KK. Lalu klik "Dapatkan Password"
Kelima, setelah mengklik "Dapatkan Password, nomor yang didaftarkan akan mendapatkan sms dari Telkomsel, dan masukkan password tsb ke dalam kolom registrasi
Keenam, anda akan mendapatkan konfirmasi registrasi kartu perdana Telkomsel berhasil
Nah, itulah cara registrasi ulang kartu perdana Telkomsel. Jika ada pertanyaan silahkan tulis di kolom komentar ya. Semoga membantu ^.^